A. Empat pendapat tentang membaca basmalah didalam sholat
ada banyak
pendapat Ulama fikih didalam masalah hukum membaca basmalah didalam sholat
diantaranya adalah:
1. madzhab
maliki:
ulama
madzhab maliki tidak membaca basmalah didalam sholat wajib. Baik sholat wajib
yang sifatnya jahr (sholat subuh, maghrib, isya) maupun sir (sholat dzuhur,
‘ashar). namun Diperbolehkan membaca basmalah ketika konteksnya: sholat sunnah,
atau permulaan membaca al-qur’an, atau membaca surat- surat selain al-fatihah.
Simak penjelasan materi tulisan ini versi youtube
2. madzhab
hanafi:
Ulama
madzhab hanafi berpendapat basmalah dibaca secara sir (pelan) beserta surat al-fatihah
disetiap rokaat, dan jika dibaca beserta surat-surat lainnya maka bagus sekali.
3. madzhab
syai’i
Imam syafi’I
berpendapat Basmalah wajib dibaca ketika sholat. Jika sholatnya jahr maka
basmalahnya juga dibaca jahr, dan jika sholatnya sir maka basmalahnya juga
dibaca sir.
4. madzhab
hambali
Imam ahmad
bin hambal berpendapat Basmalah dibaca secara sir (pelan) tidak disunahkan
membacanya secara jahr (keras)
B. Penyebab terjadinya perbedaan pendapat tersebut
Penyebab
terjadinya perbedaan pendapat diatas adalah bermula dari perbedaan para ulama 4
diatas mengenai basmalah apakah termasuk bagian dari surat al-fatihah dan
bagian dari surat-surat lain. Dan masaah ini sudah kami bahas sebelumnya. Dan
sebab yang lain yaitu perbedaan pendaat para ulama salaf selain 4 imam diatas.
Berkata imam
ibnu al-jauzi didalam kitabnya “zadul masir’ para ulama saling
berselisih pendapat tentang basmalah apakah ia termasuk bagian dari surat
al-fatihah atau bukan. Dalam masalah ini terdapat dua riwayat dalam madzhab
hambali.
1. bagi
orang yang berpendapat bahwa basmalah adalah bagian dari surat al-fatihah maka
baginya wajib membaca basmalah didalam sholat.
2. bagi
orang yang berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari surat al-fatihah maka
membacanya sebatas sunnah saja. Ha ini berbeda dengan imam malik yang
berpendapat tidak ada kesunahan membaca basmalah didalam sholat.
Kemudian
para ulama berbeda pendapat lagi tentang membaca basmalah secara jahr didalam
sholat yang sifatnya jahr.
Madzhab hambali, hanafi, dan maliki:
menurut imam
ahmad tidak disunahkan membaca basmalah secara jahr dan inilah yang diamalkan
oleh para sahabat nabi seperti: abu bakar, umar, utsman, ali, ibnu mas’ud,
madzhabnya imam atsauri, malik, abu hanifah,
madzhab syafi’i:
membaca
basmalah secara jahr hukumnya sunah dan ini yang diamalkan oleh para sahabat
nabi seperti: muawiyah, atho, thowus.
Post a Comment