SIAPA YANG BERHAK MENGELUARKAN LABEL HARAM
Daftar isi
4.
Label halal kementrian agama mengganti label halal MUI dan berlaku
secara Nasional
5. Filosofi label halal Indonesia
7. Logo halal yang baru Wajib Dicantumkan
8. Logo halal mui tidak berlaku lagi
1. Awal mula label halal MUI
Pada tahun 1988
seorang akademisi dari universitas
brawijaya yang bernama Prof. Dr. Ir. H. Tri Susanto M.App.Sc melakukan
penelitian bersama mahasiswanya terhadap beberapa makanan dan minuman
diindonesia. Beliau terkejut karena berdasarkan penemuan beliau ternyata banyak
sekali prodak makanan dan minuman yang beredar diindonesia mengandung babi.
Kemudian informasi tersebut tersebar luas di masyarakat dan membuat kepanikan
masal.
Kemudian
tampilah MUI yang bersedia meneliti semua jenis prodak makanan dan minuman
tersebut dan melabelinya HALAL (حلال) kemudian sertifikasi halal dikampanyekan dimasjid-masjid dengan
mengatakan “kita umat islam hanya akan membeli prodak-prodak yang ada
label halalnya dari MUI
karena itu jelas terjamin kehalalannya”.
Awalnya memang masih pro kontra karena MUI adalah ormas, seharusnya yang berhak adalah pemerintah dalam hal ini kementrian agama karena ini masalah tingkat nasional. Akan tetapi mui berhasil memenagkan hati masyarakat. Beberapa tahun kemudian kementrian agama memberikan mandat kepada MUI sebagai lembaga yang berhak dan sah mengeluarkan label halal Lewat SK mentri agama nomor 519 tanggal 30 november tahun 2001.
2. Keganjilan-keganjilan
Setelah
mendapat mandate lewat SK tersebut MUI
tidak mau mengeluarkan laporan keuangan atau audit hasil penjualan label halal
tersebut. alasan MUI tidak mau melaporkan keuangan penjualan label halalnya
tersebut karena mui adalah ormas bukan lembaga Negara. Selain MUI
menolak melaporkan keuangannya dari penjualan sertivikat halal, MUI juga
melarang pemerintah mengeluarkan sertivikat halal juga, karena menurutnya
halal haram adalah urusan ulama bukan pemerintah.
Kira kira
berapa pendapatan MUI lewat penjualan logo halal ini ? Jika dikalkulasi secara kasar, diindonesia ada sekitar 20 juta
pengusaha, dari yang kecil sampai yang besar, label halal MUI dipatok
harganya mulai 1-5 juta perlebel untuk satu jenis prodak. Beraarti penghasilan MUI dari label halal saja mencapai 20-100
triliun lebih per lima tahun. Tentusaja itu angka yang sangata besar dan
sayagyanya MUI menolak untuk diaudit.
Belum cukup disitu dalam aturan MUI dikatakan bahwa jika ada perusahaan ingin meminta sertifikat halal dari MUI maka perusahaan tersebut tidak hanya harus membayar biaya label halal tersebut, akan tetapi juga harus mengongkosi dan mengakomodasi staf MUI yang menelitinya. Misal ada perusahaan di aceh ingin meminta sertifikat halal tersebut, sedangkan staf muinya ada dijakarta maka perusahaan tersebut harus mendatangkan staf MUI dari Jakarta ke aceh dan membiyayai tiket pulang pergi dan hotel dan pesangon staf MUI yang akan meneliti prodak perusahaan tersebut.
3. Awal mula masalah
Kemudian Tahun 2014-2017
MUI diserang oleh berbagai pihak yang mengaku selama ini MUI
memeras perusahaan-perusahaan lokal dan internasional. Salah satunya laporan
datang dari perusahaan daging diaustralia, mereka mengaku diperas oleh MUI
sampai ratusan juta rupiah, mereka mengatakan harus mendaftarkan dulu prodaknya
ke MUI dan mendatangkan staf MUI ke Australia mengongkosi tiket pesawat pulang
pergi dan hotelnya dan pesangonnya dan itu harus dilakukan setahun 2 kali, maka
akhirnya perusahaan tersebut tidak jadi ekspor daging sapi keindonesia. Beberapa
tahun kemudian laporan datang lagi dari jerman juga mengaku diperas ratusan
juta rupiah dan mengatakan jika tidak mau membayar sejumlah uang yang dimaksud maka akan dicabut serifikat label
halalnya.
Dari berbagai masalah dan polemic tersebut pemerintah dalam hal ini kementrian agama ingin mengambil alih sertifikat label halal tersebut. Karena dalam kementrian agama juga banyak ulamanya dan seharusnya ini memang tugas pemerintah.
4. Label halal kementrian agama
mengganti label halal MUI dan berlaku secara Nasional
Yang berwenang
mengurusi sertivikasi halal diindonesia sebenarnya adalah pemerintah dalam hal ini adalah kementrian
agama maka Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian
Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label
halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022
tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada
10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan
berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022). "Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.
5. Filosofi label halal Indonesia
Aqil
Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi
nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan
artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan
merepresentasikan Halal Indonesia. "Bentuk
Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif
Surjan atau Lurik.
"Bentuk
gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri
atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk
kata Halal," Gunungan pada
wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan
manusia," Bentuk tersebut
menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia
harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa,
dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif
Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang
cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang
(6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu
motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai
pembeda/pemberi batas yang jelas.
Aqil Irham
menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna
sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin,
dan daya imajinasi. Sedangkan
warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan,
stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.
6.
Logo baru sulit dibaca
Memang harus diakui logo halal baru versi kementrian agama memang sulit dibaca jika dibandingkan dengan label halal versi mui. Hal itu karena khot (font) yang dipakai berbeda, khot yang dipakai logo halal versi mui adalah khot naskhi yaitu khot standar dalam penulisan arab yang memang mudah dibaca dan popular, sedangkan khot yang dipakai dalam logo halal versi kementrian agama adalah khot kufi yang memang sedikit sulit dibaca bagi mereka yang tidak tau macam-macam bentuk khot tulisan arab karena khot kufi lebih mengedepankan nilai estetik.
7. Logo
halal yang baru Wajib
Dicantumkan
Sekretaris
BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku
secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin
kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu,
pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian
tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk. pencantuman
label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi
8. Logo
halal mui tidak berlaku lagi
Ketika Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh BPJPH Kemenag dan
berlaku secara nasional. Lantas, bagaimana dengan label halal MUI yang
selama ini digunakan? Mentri agama Yaqut kholil coumas menyatakan: label halal
MUI tidak berlaku lagi secara bertahap. “Di waktu-waktu yang akan datang,
secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku
lagi,” kata Yaqut dalam unggahannya di akun Instagram pribadi @gusyaqut pada
Sabtu, 12 Maret 2022.
Namun demikian Kepala
BPJPH Muhammad Aqil Irham juga menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki
produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih
memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI,
diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil
Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022). "Setelah itu, mereka harus segera
menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan
dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.
Kebijakan ini,
lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku
usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya
bersifat sukarela menjadi wajib.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah
memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku
usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu
digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.
Simak juga penjelasan materi diatas versi youtube
Post a Comment