![](https://www.blogger.com/img/transparent.gif)
Daftar isi
3. sebab kematian salah satunya
C. apasaja yang bisa dijadikan mahar…?
E. jumlah mahar rasulullah saw untuk
istri-istrinya
F. permasalahan terkait mahar (mas kawin)
Permasalahan lain terkait tafwidh
A. pendahuluan
Ada kepercayaan yang berkembang ditengah masyarakat seputar mahar atau mas kawin yaitu bahwasanya mahar harus disesuikan dengan nafkah suami kepada istrinya, maksudnya adalah jika mahar yang dibayarkan seorang suami kepada istrinya adalah Rp100.000 maka nafkah yang wajib ia berikan kepada istrinya juga Rp100.000 dan tidak boleh kurang dari itu.
jika maharnya Rp1.000.000 maka nafkahnya juga Rp1.000.000 dan tidak boleh kurang dari itu, jika maharnya 1 milyar maka nafkahnya juga 1 milyar juga dan tidak boleh kurang dari itu. Apakah ini benar…? Tentu saja ini hoaks. Selain hoaks juga pembodohaan, menyesatkan juga sangat menyulitkan, dan bertentangan dengan sunnaha junjugan nabi besar kita nabi Muhammad saw.
kita tidak tau kondisi keuangan kita apakah setabil atau tidak dimasa mendatang. Saya yang pernah menimba ilmu dipesantren tergerak untuk meluruskan kesalah pahaman ini.
Bayangkan jika mahar seorang suami dahulunya adalah 10 juta rupiah, satu tahun kemudian ternyata ia bangkrut atau dipecat dari pekerjaanya apakah ia tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya 1 juta juga…? Tentu saja tidak. Untuk mengurai hal tersebut mari kita bahas dengan merujuk keterangan para ulama didalama kitab-kitab fiqih.
B. devinisi mahar (mas kawin)
Apakah yang
dimaksud dengan mahar … ? mahar adalah :
إسم لمال واجب على الرجل بنكاح أو وطء شبهة أو موت
Artinya :
nama bagi sebuah harta yang wajib diberikan oleh laki-laki kepada perempuan sebab pernikah atau wathi subhat atau meninggal.
Dari devinisi diatas bisa disimpulkan kalau mahar adalah sejumlah harta yang wajib diberikan oleh laki-laki kepada perempuan karena tiga sebab yaitu :
1. sebab pernikahan
Kita sudah tau maknanya jadi tidak perlu dijelaskan lebih lanjut.
2. Wathi subhat
Wathi subhat sendiri
sering disebutkan didalam kitab-kitab fikih klasik yang maknanya adalah :
وطء الرجل غير زوجته باعتقاد منه أنها زوجته
Artinya : “seorang laki-laki yang menyetubuhi seorang perempuan yang mana perempuan tersebut dikira adalah istrinya.”
Maka jika terjadi kejadian demikian itu dinamakan wathi subhat dan pihak laki-laki wajib membayar mahar kepada pihak perempuan yang disetubuhi tadi. Nanti akan dijelaskan lebih jauh.
3. sebab kematian salah satunya
Kemudian mahar juga wajib diberikan oleh seorang suami kepada istrinya sebab salah satunya ada yang meninggal. Hal ini berlaku ketika akad nikahnya adalah akad nikah tafwidh. Yaitu akad nikah yang tidak menyebutkan maharnya (maharnya ngutang dulu). Nanti akan dijelaskan lebih jauh.
C. apasaja yang bisa dijadikan mahar…?
setelah kita mengetahui devinisi mahar kemudian timbul pertanyaan apasaja yang bisa dijadikan mahar dan berapa ukuran atau takaran mahar yang ideal. Syaikh zainudin al-malibari didalam kitabnya “fathul mu’in” menjelaskan bahwasanya semua barang yang memiliki harga atau nilai tukar maka sah dijadikan mahar. Redaksinya sebagai berikut:
(وما صح) كونه (ثمنا
صح) كونه (صدقا) وإن قل لصحة كونه عوضا
Artinya : Segala sesuatu yang memiliki harga atau nilai tukar walaupun sedikit, maka sah untuk dijadikan mahar, karena barang tersebut bisa untuk diperjual belikan.
Selain barang yang bernilai, manfaat yang baik juga bisa dijadikan mahar seperti keterangan didalam kitab fathul qarib yang dikarang oleh Muhammad bin qasim al-ghazi. Redaksinya sebagai berikut :
(ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة)
كتعليمها القرآن
Artinya : Diperbolehkan seorang laki-laki menikahi perempuan dengan membayar mahar berupa manfaat yang telah ma’lum seperti mengajari istrinya al-qur’an.
Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam pernah menikahkan sahabatnya dengan wanita, yang
sahabatnya ini tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar. Maka Nabi
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :
اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ
الْقُرْآنِ
Artinya : “pergilah dan aku akan menikahkanmu dengan apa yang ada padamu dari Al Qur’an” (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)
sabda Nabi بما معك من القرآن (apa yang ada padamu dari Al Qur’an) dijelaskan oleh ibnu hajar al-asqalani didalam kitabnya “Fathul Baari” yaitu ‘apa yang bisa kamu ajarkan dari Al Qur’an atau kadar tertentu dari Al Qur’an dan menjadikan pengajaran tersebut sebagai mahar.
D. ukuran setandar mahar
Setelah kita tau apasaja yang bisa dijadikan mahar kemudian timbul pertanyaan berapakah nominal mahar yang ideal atau yang setandar…? Ulama terdagulu telah membahas masalah ini. Mereka mengatakan :
يسن عدم النقص عن
عشرة دراهم وعدم الزيادة على خمسمائة درهم خالصة
disunahkan memberikan mahar (mas kawin) yang jumlahnya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Kalau dikonversi kezaman sekarang 10 dirham kurang lebih sama dengan 1,5 juta rupiah. Dan 500 dirham sama dengan 75 juta rupiah. Namun sekali lagi ini hanya sunnah dan sangat dianjurkan. Jika kurang dari itu atau lebih dari itu maka tidak apa-apa.
E. jumlah mahar rasulullah saw untuk istri-istrinya
dalam sebuah hadis yang menceritakan mahar rasulullah saw, ternyata mahar beliau istri-istrinya sangat besar. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abu Salamah bin Abdurrahman dia bercerita:
سَأَلْتُ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمْ كَانَ صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا قَالَتْ أَتَدْرِي مَا النَّشُّ قَالَ قُلْتُ لَا قَالَتْ نِصْفُ أُوقِيَّةٍ فَتِلْكَ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَزْوَاجِهِ
Artinya : “Saya pernah bertanya kepada Aisyah, istri Nabi ﷺ: “Berapakah mahar Rasulullah ﷺ?” Dia menjawab; “Mahar beliau terhadap para istrinya adalah dua belas Uqiyah dan satu Nasy. Tahukah kamu berapakah satu Nasy itu?” Abu Salamah berkata: Saya menjawab: “Tidak.” ‘Aisyah berkata: “Setengah Uqiyah, jumlahnya sama dengan lima ratus Dirham. Demikianlah maskawin Rasulullah ﷺ untuk masing-masing istri beliau.” [HR. Muslim]
Hadis ini menunjukkan, bahwasanya Rasulullah ﷺ memberikan mahar kepada istrinya itu adalah senilai 500 Dirham atau 12 Uqiyah plus 1 Nasy. Kemudian berapa mahar Rasulullah SAW bila dikonversi ke dalam Rupiah. setidaknya ada dua metode yang bisa dilakukan untuk mengetahui nominal mahar Rasulullah SAW di masa sekarang.
Metode pertama
adalah dengan perbandingan antara Dinar dan Dirham. Dinar adalah mata uang emas sedangkan Dirham adalah mata uang perak. Nilai Dinar emas tentu lebih besar dari pada nilai Dirham perak. Di masa Rasulullah SAW, uang 1 Dinar emas bisa untuk membeli seekor kambing. Dalam riwayat yang masyhur bahwa perbandingan 1 Dinar setara dengan 10 dirham. Artinya 500 Dirham setara dengan 50 Dinar emas yang bisa dibelikan 50 ekor kambing. Pada zaman kita saat ini, rata-rata harga kambing yang sehat dengan kualitas baik bisa ditakar dengan harga Rp 1,5 juta, maka kalau 50 ekor kambing bisa berkisar Rp 75 juta.
Metode kedua
dihitung oleh Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam salah satu fatwanya. Beliau menghitung dengan cara menghitung berapa harga Dirham di masa Nabi SAW dibandingkan dengan harga perak hari ini. Menurut beliau, nilai satu Dirham di masa Nabi SAW kalau diukur dengan timbangan modern zaman kita kurang lebih setara dengan 2,975 gram. Lalu 500 Dirham dikalikan 2,975 = 1.487,5 gram perak. Harga 1 Dirham perak di Arab Saudi menurut hitungan beliau setara dengan 1 Riyal Saudi. Sehingga 500 Dirham di masa Nabi SAW setara dengan 1.487,5 Riyal Saudi. Jika mengikuti konversi pada 10 Desember 2018, maka harga tersebut setara 57.584.013,31 Rupiah.
Cukup jauh perbedaan antara metode pertama dengan metode kedua namun yang harus kita pahami bersama adalah mahar Rasulullah kepada para istrinya mencapai angka yang sangat besar sekali nominalnya. Hal yang dilakukan Nabi tersebut tentunya layak dicontoh oleh setiap laki-laki yang mau menikah dan mampu.
F. permasalahan terkait mahar (mas kawin)
disunnahkan menyebutkan mahar (mas kawin) didalam prosesi akad nikah. Jika mahar (mas kawin) tidak disebutkan maka akad nikahnya tetap sah tetapi hukumnya makruh Dan hal ini dinamakan tafwidh (pasrah).
suami wajib
memberikan mahar kepada istrinya yang ditafwidh tadi dengan 3 syarat yaitu :
1. Suami
memastikan mas kawin yang akan ia berikan pada istrinya dan sang istri
menyetujuinya.
2. hakim
memastikan mas kawin yang dibebankan terhadap suami dan mengetahui kadarnya.
3. Suami telah bersetubuh dengan istrinya tersebut sebelum suami atau hakim memastikan mas kawinnya. Emas kawin yang wajib diberikan adalah mahar mistli.
Permasalahan lain terkait tafwidh
a. Dalam akad tafwidh ini jika salah satu atau keduanya meninggal maka suami wajib memberikan mahar mistli atau mahar yang telah disepakati kepada istrinya. Contoh : mas ahmad menikah dengan mba laila dengan akad tafwidh (tanpa menyebutkan mas kawin). satu bulan Kemudian mas ahmad meninggal maka wali dari mas ahmad wajib memberikan mahar mistli atau mahar yang telah disepakati kepada mba laila. jika yang meninggal adalah mba laila, maka mas ahmad wajib memberikan mahar mistli atau mahar yang telah disepakati kepada wali dari alm. Mba laila.
b. jika keduanya bercerai sebelum melakukan hubungan badan maka suami wajib memberikan separuh maharnya saja kepada mantan istrinya. Dan jika perceraian terjadi setelah melakukan hubungan badan maka suami wajib memberikan seluruh maharnya kepada istrinya. Contoh: mas ahmad menikah dengan mba laila, satu bulan kemudian mereka berdua bercerai, jika keduanya belum sempat berhubungan badan maka mas ahmad hanya diwajibkan membayar separuh maharnya saja. Akan tetapi jika keduanya sudah memakukan hubungan badan maka mas ahmad diwajibkan membayar seluruh maharnya kepada mba laila.
G. kesimpulan
1. Mahar adalah sejumlah harta yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya agar halal digauli dan sebagai tanda keseriusan membina rumah tanga.
2. Kalau bisa mahar yang banyak sekalian karena itu tandanya laki-laki serius menikah dengan wanita yang dinikahinya tadi dan sebagai tanda untuk menghiormati dan memulyakannya. Hal ini sudah dicontohkan oleh rasulullah saw dimana mahar beliau untuk para istrinya terbilang besar.
3. Akan tetapi
pada prinsipnya tidak ada batas minimal dan maksimal dalam jumlah mahar, itu
semua dikembalikan kepada kemampuan masing-masing tetapi baiknya tidak kurang
dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham sebagaimana dijelaskan oleh para
ulama didalam kitab-kitabnya.
4. Pemikiran
yang berkembang ditengah masyarakat bahwa nafkah yang diberikan suami tidak
boleh dibawah mahar yang menjadikan para suami memberikan maharnya kepada para
istri dengan jumlah nominal yang sedikit adalah hoaks dan bertentang dengan apa
yang dicontohkan nabi. Justru nabi mencontohkan kalau memberi mahar yang besar
sekalian karena hal tersebut pertanda
laki-laki menghormati istrinya dan memulyakannya walaupun setelahnya nafkah
yang ia berikan tidak sama bahkan dibawah maharnya tersebut.
Ahmad bin Ahmad al-qolyubi dan Ahmad al burulusi.
(2015). Hasyiata al-Qolyubi wa 'umairoh 'ala kanjurroohibin syarhi minhaji
thalibin. Lebanon: Darul kutub al-ilmiyah.
Ghazi, M. b. (2002). Fathul qarib mujib. Jakarta :
Dar Al-kutub Al-Islamiyah .
Munawir, A. W. (1997). AL MUNAWWIR KAMUS ARAB -
INDONESIA. Yogyakarta: PENERBIT PUSTAKA PROGRESSIF.
satha, U. b. (2009). hasyiah i'anatut thalibin 'ala hali
alfadzi fathul mu'in li syarhi qurratil 'aini bimuhimmatiddin. lebanon:
Darul kutub al-ilmiyah.
REFERENSI
Ahmad
bin Ahmad al-qolyubi dan Ahmad al burulusi. (2015). Hasyiata al-Qolyubi wa
'umairoh 'ala kanjurroohibin syarhi minhaji thalibin. Lebanon: Darul
kutub al-ilmiyah.
Ghazi, M. b.
(2002). Fathul qarib mujib. Jakarta : Dar Al-kutub Al-Islamiyah .
Munawir, A. W.
(1997). AL MUNAWWIR KAMUS ARAB - INDONESIA. Yogyakarta: PENERBIT
PUSTAKA PROGRESSIF.
satha, U. b.
(2009). hasyiah i'anatut thalibin 'ala hali alfadzi fathul mu'in li syarhi
qurratil 'aini bimuhimmatiddin. lebanon: Darul kutub al-ilmiyah.
Post a Comment