A. PENDAHULUAN
Selama ini kita
diberitahu bahwa Rasulullah SAW menikahi Aisyah RA. putri abu bakar ketika Aisyah
ra. masih berumur 6 tahun, dan mulai tinggal serumah dengan beliau ketika Aisyah
RA menginjak. umur 9 tahun. Riwayat ini tercatat didalam Kutubus Sittah
(Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Ibnu Majah, Sunan at-Tirmidzi
dan Sunan an-Nasa’i),
Ahmad bin hambal
dalam Musnad-nya, al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, al-Hakim dalam al-Mustadrak, at-Thabrani
dalam al-Mu’jam al-Kabir dan buku-buku sejarah Islam yang diajarkan selama ratusan
tahun. Hal ini telah dianggap menjadi kebenaran dan dibenarkan oleh para ulama
dan guru-guru agama dimanapun. Bahkan didalam banyak riwayat diceritakan ketika
Aisyah RA. Menikah, beliau masih suka bermain-main dengan boneka dan ayunannya.
Pada zaman sekarang
ketika kita mendengar ada seseorang yang berumur 50 tahun menikahi anak
beruumur 6 tahun pasti orang tersebut akan dituduh yang negative seperti
mengidap penyakit pedofilia[1]
atau punya kelainan seksual. Akan tetapi sayangnya hal tersebut sudah pernah
dipraktekan oleh rasulullah SAW sendiri. Lalu bagaimana para Ulama menjelaskan
hal ini…?
Ada yang menarik…!
belakangan muncul kajian kritis menyoroti usia Aisyah RA saat menikah dengan Rasulullah
SAW. dipelopori oleh Muhammad Ali kemudian diteruskan oleh
sarjana-sarjana Anak Benua India lainnya seperti: Abu Thahir ‘Irfani,
Ghulam Nabi Muslim Sahib, dan Habibur-Rahman Siddiqui Kandhalvi.
Menurut mereka, telah terjadi kekeliruan periwayatan umur Aisyah RA yang
sebenarnya, di mana beliau pada saat menikah dengan rasulullah SAW, sesungguhnya
umur beliau lebih tua dari umur yang diberitakan dalam literatur-literatur Hadits.
Tulisan ini mencoba
mengecek kembali riwayat pernikahan Rasulullah SAW dengan Aisyah RA yang telah
berabad-abad lamanya diyakini kebenarannya, dan efek negativnya adalah
orientalis Barat memanfaatkan data pernikahan ini sebagai alat untuk menuduh
Rasulullah SAW dengan menganggapnya seorang pedofilia. Apakah riwayat tentang
pernikahan Aisyah RA ini bisa dipertanggung jawabkan…? Mari kita cek
bersama-sama.
B. TRADISI PERNIKAHAN DINI DISELURUH
DUNIA
Rasulullah SAW menikah
dengan Aisyah RA dan tinggal serumah saat berusia sembilan tahun. Pernikahan
pada umur tersebut banyak dianggap keliru oleh sebagian orang pada saat ini. Direktur
Legacy Institute Amerika Serikat Syekh Hasib Noor menjelaskan : “pada
masa dahulu hal tersebut benar-benar dianggap normal oleh masyarakat. Tidak ada
yang membahas masalah ini, dan tidak ada yang menyerang karakter Nabi sampai
100 tahun terakhir sejarah manusia bahkan oleh orang-orang pada masanya.”
Sebelumnya perlu dicatat
bahwa konsep masa dewasa dan usia berapa yang pantas dan
dibolehkan untuk menikah, itu berbeda antara zaman dahulu dan
zaman modern seperti saat ini. konsep
masa dewasa ini merupakan keputusan dari masyarakat dari waktu ke waktu dan bersifat
situasional.[2]Tercatat
Hingga pada abad ke-12 di Gereja Katolik normal bagi mereka untuk menikah di
usia 12 tahun atau yang lebih muda. Pernikahan di usia tersebut pada waktu itu
merupakan kebiasaan yang dianggap normal. bahkan di Amerika Serikat pada abad
ke-17 anak perempuan menikah mulai dari umur 9-12 tahun. Itu merupakan sesuatu
yang normal di Amerika Serikat pada waktu itu, bahkan saat ini di beberapa
negara bagian, anak perempuan boleh menikah diumur 15 tahun dengan syarat
mendapat persetujuan dari orang tua.
Demikian juga hampir diseluruh
dunia pada masa lalu pernikahan dini atau anak dibawah umur adalah hal yang
lumrah pada zamannya. Berbeda dengan zaman kita ini yang dianggap tidak wajar
dan melanggar undang-undang perlindungan anak.
C. AWAL MULA FITNAH PEDOFILIA
TERHADAP NABI
William Montgomary
Watt seorang
orientalist pernah berkata : “tak ada tokoh sejarah yang paling banyak
menuai fitnah kecuali Muhammad.” Mengenai hal ini Karen Armstrong
dalam bukunya Muhammad Sang Nabi memberikan gambaran tentang bagaimana
pandangan masyarakat Eropa terhadap Nabi Muhammad Saw terutama sekitaran abad
9-10 Masehi. Karen menulis bagaimana Nabi Muhammad Saw digambarkan sebagai
tukang tipu, tukang obat yang menobatkan dirinya sebagai Nabi untuk menipu
dunia. Nabi Muhammad Saw juga digambarkan sebagai seorang maniak yang
bergelimang berbagai penyelewengan yang menjijikan. Bahkan hingga abad 12
Masehi-pun Nabi masih digambarkan sebagai sosok monster yang bernama Mohamet
dan digunakan oleh para ibu untuk menakut-nakuti anaknya. Sebagian ada yang
menyebut Nabi Muhammad Saw sebagai setan
bernama Mahound (dikemudian hari Salman Rusdhie mengarang novel "satanic
Verses" dengan tokoh Mahound sebagai tokoh utamanya).
Perlu dicatat bahwa pada
masa-masa tersebut sama sekali tidak ada tuduhan atau penggambaran kepada sosok
Nabi Saw sebagai penganut pedofilia,[3]
Hal ini mungkin disebabkan karena pada saat itu pernikahan dengan wanita
berusia dini kerap terjadi dan dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Isu Nabi Muhammad
Saw pedofilia justru muncul dan menyebar untuk pertama kalinya setelah tragedi
WTC pada tanggal 11 September. Seiring kemajuan tekhnologi isu ini masuk ke
Indonesia melalui blog abal-abal yang bertujuan memecah belah kerukunan antar
umat beragama di Indonesia.
D. TAKHRIJ HADITS PERNIKAHAN AISYAH
RA
1. contoh redaksi hadits dalam shahih
bukhari dan shahih muslim
a. contoh redaksi hadits dalam shahih
bukhari
حَدَّثَنِي
فَرْوَةُ بْنُ أَبِي المَغْرَاءِ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، عَنْ هِشَامٍ،
عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: «تَزَوَّجَنِي
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ،
فَقَدِمْنَا المَدِينَةَ فَنَزَلْنَا فِي بَنِي الحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ،
فَوُعِكْتُ فَتَمَرَّقَ شَعْرِي، فَوَفَى جُمَيْمَةً فَأَتَتْنِي أُمِّي أُمُّ
رُومَانَ، وَإِنِّي لَفِي أُرْجُوحَةٍ، وَمَعِي صَوَاحِبُ لِي، فَصَرَخَتْ بِي
فَأَتَيْتُهَا، لاَ أَدْرِي مَا تُرِيدُ بِي فَأَخَذَتْ بِيَدِي حَتَّى
أَوْقَفَتْنِي عَلَى بَابِ الدَّارِ، وَإِنِّي لَأُنْهِجُ حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ
نَفَسِي، ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِي وَرَأْسِي،
ثُمَّ أَدْخَلَتْنِي الدَّارَ، فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ فِي البَيْتِ،
فَقُلْنَ عَلَى الخَيْرِ وَالبَرَكَةِ، وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ، فَأَسْلَمَتْنِي
إِلَيْهِنَّ، فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِي، فَلَمْ يَرُعْنِي إِلَّا رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضُحًى، فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِ، وَأَنَا
يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ»
Artinya
Telah menceritakan
kepadaku Farwah bin Abu Al Maghra' telah menceritakan kepada kami 'Ali
bin Mushir dari Hisyam dari bapaknya dari 'Aisyah
radhiallahu'anha beliau berkata; Nabi ﷺ
menikahiku saat aku berusia enam tahun, lalu kami tiba di Madinah dan singgah
di kampung Bani Al harits bin Khazraj. Kemudian aku menderita demam hingga
rambutku menjadi rontok. Setelah sembuh, rambutku tumbuh lebat sehingga
melebihi bahu. Kemudian ibuku, Ummu Ruman datang menemuiku saat aku sedang
berada dalam ayunan bersama teman-temanku. Ibuku berteriak memanggilku lalu aku
datangi sementara aku tidak mengerti apa yang diinginkannya. Ibuku menggandeng
tanganku lalu membawaku hingga sampai di depan pintu rumah. Aku masih dalam
keadaan terengah-engah hingga aku menenangkan diri sendiri. Kemudian ibuku
mengambil air lalu membasuhkannya ke muka dan kepalaku lalu dia memasukkan aku
ke dalam rumah itu yang ternyata di dalamnya ada para wanita Anshar. Mereka
berkata, "Mudah-mudahan memperoleh kebaikan dan keberkahan dan dan
mudah-mudahan mendapat nasib yang terbaik". Lalu ibuku menyerahkan aku
kepada mereka. Mereka merapikan penampilanku. Dan tidak ada yang membuatku
terkejut melainkan keceriaan Rasulullah ﷺ.
Akhirnya mereka menyerahkan aku kepada beliau dimana saat itu usiaku sembilan
tahun".
b. contoh redaksi hadits dalam shahih muslim
وحَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ
عُرْوَةَ، ح وحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، وَاللَّفْظُ لَهُ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ
هُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ:
«تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ
سِنِينَ، وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ»
Artinya:
Dan telah menceritakan
kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu
Mu'awiyah dari Hisyam bin 'Urwah. Dan diriwayatkan dari jalur lain,
telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair sedangkan lafazhnya dari dia,
telah menceritakan kepada kami 'Abdah yaitu Ibnu Sulaiman dari Hisyam
dari ayahnya dari 'Aisyah beliau berkata, "Nabi ﷺ
menikahiku ketika saya berumur enam tahun, dan beliau memboyongku (membina
rumah tangga denganku) ketika saya berumur sembilan tahun."
2. kritik terhadap perawi Hadits
· Hadits terkait
umur Aisyah RA saat menikah tergolong dho’if. Beberapa riwayat yang menerangkan
tentang pernikahan Aisyah dengan rasulullah yang bertebaran dalam kitab-kitab
hadits hanya besumber pada satu-satunya rawi yakni hisyam bin urwah yang
didengarnya sendiri dari ayahnya.
· Mengherankan
mengapa hisyam saja satu-satunya yang pernah menyuarakan tentang umur
pernikahan aisyah r.a. tersebut. Bahkan tidak oleh abu Hurairah ataupun malik
bin anas. Itupun baru diutarakan hisyam tatkala beliau telah bermukim diiraq.
Hisyam pindah bermukim kenegeri itu dalam umur 71 tahun.
· Mengenai hisyam
ini ya’qub bin syaibah berkata: apa yang diutarakan hisyam sangat terpercaya,
kecuali apa yang disebutkannya tatkala ia pindah ke Iraq. Syaibah menambahkan
bahwa malik bin anas menolak penuturan hisyam yang dilaporkan oleh penduduk iraq.[4]
· Termaktub dalam
buku tentang seketsa kehidupan para perawi hadits, bahwa ketika hisyam berusia
lanjut ingatannya sangat menurun[5]
· Mengenai Hisyam
ini Adz-Dzahabi dalam kitab Mizan Al-I'tidal juz: 4[6]
menyatakan bahwa Hisyam adalah periwayat hadist yang terpercaya, tetapi ia
menjadi pikun ketika pindah ke Iraq. karenanya seluruh riwayat Hisyam ketika
berumur 71 tahun, yaitu ketika Beliau di Iraq, wajib dipertanyakan kembali
keakuratannya. Dengan keterangan Adz-Dzahabi ini, maka sangat mungkin Hisyam
salah ketika menyebutkan umur Aisyah. Mungkin Hisyam ingin menyebutkan 16
tahun, tetapi karena kepikunan Beliau, maka yang terlontar adalah 6 tahun[7]
· Al-hasil riwayat
umur pernikahan aisyah yang bersumber dari hisyam bin urwah tertolak.
Kalau begitu berapakah
usia Aisyah RA ketika menikah dengan rasulullah SAW sesungguhnya…? Terlebih
dahulu perlu diketahui peristiwa-peristiwa penting, Urutan peristiwa kronologinya
sebagai berikut:
· Pra- 610 M : zaman
jahilliyah
· 610 M :
permulaan wahyu turun
· 610 M : abu
bakar r.a. masuk islam
· 613 M : nabi
Muhammad saw. Mulai mengsyiarkan islam secara terbuka
· 615 M: umat
islam hijrah kehabasyah gelombang pertama
· 616 M : umar bin
khatab masuk islam
· 620 M : aisyah
r.a. dinikahkan
· 622 M : umat
islam hijrah kemadinah
· 623/624 : aisyah
serumah sebagai suami istri dengan nabi Muhammad saw.
jika Aisyah RA dinikahkan
dalam umur 6 tahun, berarti Aisyah RA dilahirkan pada tahun 614 M. padahal
menurut Imam at-Thabari, keempat anak Abu Bakar RA. dilahirkan pada zaman jahiliyyah
yaitu sebelum tahun 610 M. Sejarah mencatat Aisyah RA dinikahkan tahun 620 M,
berarti beliau dinikahkan pada umur diatas 10 tahun, dan hidup sebagai suami
istri dengan Nabi Muhammad SAW diatas 13 tahun. Kalau diatas 13 tahun, dalam
umur berapa pastinya beliau dinikahkan dan tinggal serumah dengan rasulullah
saw… ? untuk itu kita perlu membandingkannya dengan kakak perempuan beliau yaitu
asma.
menurut perhitungan abdurrahman
bin abi zannad dan Ibn Katsir usia “asma 10 tahun lebih tua Aisyah
RA.”[8]
menurut Ibnu Hajar al-Asqalani asma hidup hingga usia 100 tahun dan meninggal
tahun 73 H. kalau begitu asma berumur 27
tahun pada waktu hijrah, sehingga aisyah berumur (27) -10 = 17 tahun pada waktu
hijrah, dengan demikian aisyah mulai hidup berumah tangga dengan nabi Muhammad SAW
pada waktu berumur 19 tahun bukan 9 tahun.
simak materi diatas dalam bentuk video dibawah ini
REFERENSI
Syuhudi M. Ismail,
Metodologi Kesahihan Sanad Hadis Nabi, Cet ke-1 (Jakarta ; Bulan Bintang, 1992)
Abbott Nabia, Aishah-The
Beloved of Mohammed, (London ; Al-Saqi Books, 1985)
Al-Shalah Ibnu, „Ulum
Al-Hadits, ed. Nur Al-Din Al-Itr (Al-Madinah AlMunawarah ; Al-Maktabah
Al-Ilmiyah, 1972)
Abdul Sa‟id Aziz, Wanita
diantara Fitrah, Hak dan Kewajiban, (Jakarta ; Darul Haq, 2003)
Adhim Fuzil, Indahnya
Pernikahan Dini, (Jakarta ; Gema Insani Press, 2002)
Al Hamdani H.S.A.,
Risalah Nikah, (Jakarta ; Pustaka Amami, 1989)
Al-Hamidi al-Husaini HMH,
Baitun Nubuwwah: Rumah Tangga Nabi Muhammad SAW, (Bandung ; Pustaka Hidayah,
1997)
Syabiq Sayyid, Fiqh
As-Sunnah, (Beirut; Beirut Dar-al Fikr, 1981, Cet. IV Jilid 2)
ibnu hajar al-asqalani,
tahdzib al-tahdzib, dar-ikhya al-turats al-islami, jlid ll, hal: 50 )
al-maktabah al-athriyah jilid 4 hal: 301 )
Syafi‟i Imam, al-Umm,
(Mesir ; Dar al-Fikr, 1991, Jilid 3)
Abdul M. Mujieb, Kamus
Istilah Fiqih, (Jakarta ; Pustaka Firdaus, 1994)
Syuhudi M. Ismail, Kaedah
Kesahihan Sanad Hadis ; telaah kritis dan tinjauan dengan pendekatan ilmu
sejarah (Jakarta ; PT Bulan Bintang, 1988)
[1] pelaku
perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur
[2] Selain
itu anak perempuan Rasulullah SAW yaitu Ruqayyah menikah di usia sembilan
tahun. “Tidak ada yang membahas dan menyerang Nabi perihal hal ini”
[3] pelaku
perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur
[4] (
ibnu hajar al-asqalani, tahdzib al-tahdzib, dar-ikhya al-turats al-islami, jlid
ll, hal: 50 )
[5] (
al-maktabah al-athriyah jilid 4 hal: 301 )
[6] (lihat
pada Hisyam Ibn Urwah),
[7] Mizan
Al-I'tidal juz: 4 (lihat pada Hisyam Ibn Urwah)
[8] (
at-thabari.tarikh al-mamluk jilid 4 hal: 50. At-thabari meninggal 922 M)
Post a Comment